Iklan
Hanya 11 Persen Pelaku Ekonomi Kreatif yang Daftarkan Hak Cipta
JAKARTA, KOMPAS β Sebuah karya cipta, khususnya karakter fiksi, bisa menghasilkan keuntungan yang besar, mendorong pertumbuhan industri di berbagai sektor, dan meningkatkan perekonomian setempat. Potensi itu perlu disadari oleh para artis agar mereka mau mengajukan pernyataan kepemilikan ciptaan itu dan memperoleh perlindungan hak cipta.
Fungsi hak cipta adalah untuk mencegah pihak lain menggunakan sebuah karya tanpa persetujuan kreatornya untuk kepentingan yang bersifat komersial. Berdasarkan data dari Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), dari sekitar 8,2 juga pelaku ekonomi kreatif, baru ada 11,05 persen yang memiliki hak kekayaan intelektual.