Iklan
Pemerintah Harus Berani Jatuhkan Sanksi Perusahaan Tambang
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah harus tegas menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan tambang yang tidak mematuhi aturan. Aturan yang dimaksud adalah membayar kewajiban keuangan, serta pelaporan data produksi dan penjualan. Pasalnya, masih ada tunggakan pembayaran kewajiban senilai Rp 5 triliun.
Pada peluncuran aplikasi pencatatan produksi dan laporan penjualan mineral dan batubara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pekan lalu, pemerintah akan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan tambang yang tak patuh. Sanksi itu berupa pencabutan atau pembatalan rencana kerja dan anggaran biayanya (RKAB) oleh pemerintah. RKAB yang disusun perusahaan harus mendapat persetujuan Menteri ESDM atau Gubernur.