Iklan
Kemenhub Kebut Aturan Baru Taksi Daring
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Perhubungan berupaya mempercepat penyelesaian aturan baru taksi daring agar keberadaannya mempunyai payung hukum dan melindungi masyarakat. Aturan baru ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Sewa Khusus Tidak dalam Trayek yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
"Seharus berdasarkan keputusan MA, PM 108/2017 mulai tidak berlaku Desember (2018) nanti. Namun, kami ingin sebelum Desember, aturan baru sudah selesai sehingga proses bisnis taksi daring tetap ada payung hukumnya," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Rabu (31/10/2018).