logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRealokasi DAK Fisik Belum...
Iklan

Realokasi DAK Fisik Belum Disepakati

Oleh
Karina Isna Irawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fHclanUvldRbohK7RPUT3_F95Bs=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F46E957B4-7473-4FB6-8B49-036029DCDA1E_1540476365.jpeg
KOMPAS/KARINA ISNA IRAWAN

Pemerintah saat rapat bersama Panitia Kerja C Badan Anggaran DPR RI tentang dana alokasi khusus fisik di Jakarta, Kamis (25/10/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah dan Panitia Kerja C Badan Anggaran DPR RI menyepakati pagu dana alokasi khusus fisik senilai Rp 69,33 triliun untuk 542 provinsi, kota, dan kabupaten dalam postur sementara Rancangan APBN 2019. Meski demikian, belum ada mekanisme realokasi anggaran jika perubahan usulan dana salah satu daerah disetujui.

Pembahasan dana alokasi khusus (DAK) fisik dalam rapat bersama pemerintah dan Panja C Banggar DPR RI di Jakarta, Kamis (25/10/2018), cukup alot. Kendati pagu Rp 69,33 disepakati, alokasi yang ditetapkan pemerintah untuk setiap daerah mendapat penolakan dari anggota dewan karena besaran dana dinilai tidak sesuai. Selama ini DAK sarat kepentingan politis dan rawan menjadi target pemburuan renten.

Editor:
Bagikan