logo Kompas.id
›
Utama›Hakim Berpegang Pada Kontrak...
Iklan

Hakim Berpegang Pada Kontrak Karya, Walhi Kalah

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6qwdmzVntGtat1FCTGE8h2Fc8l8=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181022_111330_1540213252.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Sutiyono, Joko Setiono, dan Nasrifal, Senin (22/10/2018), memutuskan tidak menerima gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Hal itu terkait   Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Mantimin Coal Mining menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi.

JAKARTA, KOMPAS—Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta di Jakarta Timur, Senin (22/10/2018), tak menerima gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia pada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Itu terkait dengan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Mantimin Coal Mining menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi.

Dalam putusan itu, majelis hakim yang terdiri dari Sutiyono, Joko Setiono, dan Nasrifal menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara tak berwenang menyidangkan kasus ini. Sebab, pertambangan PT Mantimin Coal Mining (MCM) terkait kontrak karya yang masuk ranah perbuatan perdata, bukan tata usaha negara.

Editor:
Bagikan