logo Kompas.id
Utama Keberpihakan pada Korban...
Iklan

Keberpihakan pada Korban Ditegaskan

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/o2Kr-80G4Uwnv0arUfHxn-Fy-9c=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F4_1538577300.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Suasana saat Panitia Kerja Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan forum keagamaan, Rabu (3/10/2018) di Ruang Komisi VIII DPR.

Kekerasan Seksual yang terjadi di masyarakat saat ini semakin  memprihatinkan, karena modusnya makin canggih.   Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan menjawab persoalan itu,

JAKARTA, KOMPAS —  Kekerasan seksual secara normatif sejatinya dilarang oleh agama mana pun dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian. Karena itu, kehadiran Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual mendesak  bagi bangsa Indonesia, karena undang-undang tersebut dibutuhkan untuk melindungi masyarakat dari  kasus kekerasan seksual yang belakangan ini semakin marak terjadi di tengah  masyarakat.

Editor:
Bagikan