Iklan
Keberpihakan pada Korban Ditegaskan
Kekerasan Seksual yang terjadi di masyarakat saat ini semakin memprihatinkan, karena modusnya makin canggih. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan menjawab persoalan itu,
JAKARTA, KOMPAS — Kekerasan seksual secara normatif sejatinya dilarang oleh agama mana pun dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian. Karena itu, kehadiran Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual mendesak bagi bangsa Indonesia, karena undang-undang tersebut dibutuhkan untuk melindungi masyarakat dari kasus kekerasan seksual yang belakangan ini semakin marak terjadi di tengah masyarakat.