logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPenyandang Disabilitas Sulit...
Iklan

Penyandang Disabilitas Sulit Akses Perlindungan Hukum

Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iWIln1oYc2ze89gHSOczrobfnvI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F520145_getattachment6914d32c-205d-49b9-ba93-108b573d0589511529-1.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Anggota komunitas Jakarta Barrier Free Tourism (JBFT) menelusuri akses bagi para penyandang disabilitas di sejumlah fasilitas publik dan moda transportasi, mulai dari Stasiun Palmerah, kereta commuter line, Stasiun Tanah Abang, bus transjakarta, hingga ke Perpustakaan Nasional, Jakarta, Sabtu (10/3/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Penyandang disabilitas masih sulit mengakses perlindungan hukum. Kesulitan muncul akibat pengetahuan yang masih kurang terkait disabilitas oleh penegak hukum.

Padahal, hak penyandang disabilitas untuk memperoleh perlindungan hukum dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hak tersebut ditekankan kembali dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Editor:
Bagikan