Iklan
Penyandang Disabilitas Sulit Akses Perlindungan Hukum
JAKARTA, KOMPAS β Penyandang disabilitas masih sulit mengakses perlindungan hukum. Kesulitan muncul akibat pengetahuan yang masih kurang terkait disabilitas oleh penegak hukum.
Padahal, hak penyandang disabilitas untuk memperoleh perlindungan hukum dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hak tersebut ditekankan kembali dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.