logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKonsistensi Penerapan Hukum...
Iklan

Konsistensi Penerapan Hukum Acara Dipertanyakan

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0z3uDwYgG6kpRDEXavW7HAYIbwM=/1024x580/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2FKantor-Mahkamah-Agung-5.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Gedung Mahkamah Agung. (Ilustrasi)

Pascaputusan uji materi PKPU Pencalonan Anggota Legislatif, MA diharap konsisten menerapkan hukum acara pengujian peraturan di bawah undang-undang.

JAKARTA, KOMPAS - Putusan uji materi Mahkamah Agung terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif secara tidak langsung mengubah hukum acara uji materi, baik di MA maupun Mahkamah Konstitusi. Konsistensi kedua lembaga peradilan itu kini dipertanyakan publik mengingat Pasal 55 UU MK menyatakan, MA harus menghentikan sementara pengujian peraturan di bawah undang-undang bila UU terkait sedang diuji di MK.

Editor:
Bagikan