KRIMINAL
Obat Berbahaya Masih Beredar Bebas

Ilustrasi: OBAT BERBAHAYA.
JAKARTA, KOMPAS -- Penjualan dan produksi obat-obatan daftar G, yaitu obat berbahaya yang harus menggunakan resep dokter atau termasuk psikotropika, masih berlangsung meskipun sudah berkali-kali dilakukan penangkapan oleh polisi. Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka, AB (41) dan AMW (23) karena menjual serta memproduksi obat-obatan daftar G tanpa izin dari Badan POM.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Selasa (19/8/2018) mengungkapkan, polisi menangkap kedua tersangka di toko obat milik mereka. Tersangka AB memiliki toko obat di Tambora, Jakarta Barat. Adapun tersangka AMW memiliki toko obat di Babelan, Bekasi. Polisi menyita barang bukti 15.367 butir obat daftar G dan obat racikan yang diduga palsu dari kedua toko tersebut.