Iklan
Hak Korban Belum Diberikan Maksimal
JAKARTA, KOMPAS- Pemenuhan hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat tidak dapat diabaikan. Kewajiban ini tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga dituntut untuk berperan aktif.
βSejak 2012 hingga 2018 ada 3.553 korban yang telah mendapatkan haknya dalam bentuk bantuan medis, psikologis, dan rehabilitasi psikososial. Mereka adalah korban dari tujuh kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia,β kata Ketua Lembaga Perlindungan dan Saksi Korban Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Selasa (18/9/2018).