Iklan
Pemprov Jatim Segera Ubah Formulasi Aturan Taksi Daring
SURABAYA, KOMPAS β Mahkamah Agung telah mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Akibatnya, pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan aturan itu.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur salah satunya. Pemerintah Jatim sebelumnya telah menerbitkan aturan tentang angkutan daring. Dengan adanya putusan MA, aturan yang telah dibuat akan disesuaikan lagi.