KORUPSI ANGGARAN
Bupati Tulungagung Akui Terima ”Fee” Proyek
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2Fbupati-tulungagung1.jpg)
Bupati Tulungagung Sahri Mulyo saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (14/9/2018).
SIDOARJO, KOMPAS — Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Sahri Mulyo mengakui telah menerima fee dari proyek-proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Salah satunya fee sebesar Rp 2,5 miliar dari proyek perbaikan jalan yang dimenangi perusahaan milik pengusaha Susilo Prabowo.
Pengakuan itu disampaikan Sahri Mulyo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (14/9/2018). Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah itu, Sahri dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terdakwa Susilo Prabowo.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Bupati Tulungagung Akui Terima ”Fee” Proyek ".
Baca Epaper Kompas