Iklan
Mahkamah Internasional Segera Selesaikan Kasus Pembunuhan PM Rafiq Hariri
Mahkamah Internasional akan segera menuntaskan kasus pembunuhan Perdana Menteri Lebanon Rafiq Hariri. Karena itu, untuk pertama kali Mahkamah akan memutuskan kasus tanpa kehadiran seorang tersangka atau in absentia.
Proses akhir persidangan dimulai dari 11 September hingga 21 September. Seperti diberitakan kantor berita AFP pada Minggu (9/9/2018), ada empat terdakwa yang diadili dalam ”Sidang Majelis Khusus untuk Lebanon” yang diawali Januari 2014. Empat terdakwa—Salim Ayyash, Hussein Oneissi, Assad Sabra, dan Hassan Habib Merhi—dituduh melakukan pembunuhan terhadap perdana menteri dan 21 orang lainnya serta membuat 226 orang luka-luka.