logo Kompas.id
UtamaAkomodasi Eks Napi Korupsi...
Iklan

Akomodasi Eks Napi Korupsi Kembali Terjadi

Oleh
Antony Lee
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Xky0xXQQT0cum-LTVuzPsWnoQ_Q=/1024x647/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180814AIC08.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Pengunjung melihat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/8/2018). Hasil DCS KPU menyebutkan bahwa 449 bacaleg diajukan terdapat 282 Memenuhi Syarat (MS) dan 167 Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pengawas Pemilu Rembang, Jawa Tengah, memerintahkan KPU setempat memasukkan kembali salah satu eks napi korupsi ke dalam daftar calon sementara. Ini membuat akomodasi terhadap eks napi korupsi kembali terjadi.

JAKARTA, KOMPAS - Putusan pengawas pemilu di daerah yang memenangkan bakal calon anggota legislatif bekas napi kasus korupsi kembali muncul. Hal ini dikhawatirkan akan makin ”menggelindingkan” efek bola salju putusan pengawas yang mengakomodasi masuknya bekas napi kasus korupsi dalam kontestasi Pemilu 2019, sekaligus menimbulkan kekacauan penyelenggaraan pemilu.

Editor:
Bagikan