Iklan
Sertifikasi 4.500 IKM Kayu Ditanggung Pemerintah
JAKARTA, KOMPAS โ Pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK secara wajib atau mandatory membuat seluruh ekspor produk kayu wajib memiliki dokumen legal. Kelengkapan dokumen ini pun juga acapkali dipersyaratkan negara tujuan impor meski importir tak memintanya.
Pemberlakuan tanpa pandang besar-kecil industri ini seringkali mempersulit industri kecil menengah (IKM) perkayuan dan IKM hutan hak atau petani hutan rakyat. Ini karena sertifikasi membutuhkan biaya yang tak sedikit dan terkesan birokratis-administratif.