logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊAsosiasi Tekfin Terbitkan Kode...
Iklan

Asosiasi Tekfin Terbitkan Kode Etik

Oleh
MEDIANA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PXYtSb6XRh0btHUcVog6yk0PJGQ=/1024x1365/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180727_113354-e1532674239618-1.jpg
KOMPAS/MEDIANA

Direktur Hubungan Masyarakat A Hari Tangguh (kiri) dan Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing dalam konferensi pers temuan tekfin pinjam-meminjam uang berbasis informasi ilegal, Jumat (27/7/2018), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Asosiasi Fintech Indonesia atau Aftech resmi mengeluarkan pedoman perilaku layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Pedoman ini diharapkan mendukung industri teknologi finansial atau tekfin bidang peminjaman yang sehat.

Pedoman itu memuat tiga prinsip dasar, yakni transparansi produk dan metode penawaran layanan, pencegahan pinjaman berlebih, dan penerapan prinsip itikad baik. Prinsip transparansi meliputi sepuluh poin, antara lain keterbukaan informasi hak dan kewajiban, biaya, dan metode suku bunga.

Editor:
Bagikan