Iklan
Asosiasi Tekfin Terbitkan Kode Etik
JAKARTA, KOMPAS β Asosiasi Fintech Indonesia atau Aftech resmi mengeluarkan pedoman perilaku layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Pedoman ini diharapkan mendukung industri teknologi finansial atau tekfin bidang peminjaman yang sehat.
Pedoman itu memuat tiga prinsip dasar, yakni transparansi produk dan metode penawaran layanan, pencegahan pinjaman berlebih, dan penerapan prinsip itikad baik. Prinsip transparansi meliputi sepuluh poin, antara lain keterbukaan informasi hak dan kewajiban, biaya, dan metode suku bunga.