logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPerpres Pendanaan Perubahan...
Iklan

Perpres Pendanaan Perubahan Iklim Sebelum Argo Paris

Oleh
ICHWAN SUSANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XSi1LtA2RShz9sSXOomxHBWLcVg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180821_094705.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Para pembicara dalam diskusi Pojok Iklim yang bertema Kesiapan Kebijakan Nasional Mengenai Instrumen Mitigasi Berbasis Pasar, Selasa (21/8/2018), di Jakarta. Dari kanan ke kiri Agus Pambagyo (pengamat kebijakan publik sebagai moderator), Wahyu Marjaka (Direktur Mobilisasi Sumber Daya Sektor dan Regional KLHK), Medrilzam (Direktur Lingkungan Hidup Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas), Dida Gardera (Asisten Deputi Pelestarian Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Perekonomian), Hariyanto (Direktur Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral), dan Vladislav Arnaoudov (Pakar Instrumen Berbasis Pasar Partnership for Market Readiness/PMR).

JAKARTA, KOMPAS – Pendanaan upaya-upaya mitigasi perubahan iklim tak mampu ditangani sendiri oleh Anggaran Negara. Mobilisasi kontribusi berbagai pihak untuk pembangunan rendah karbon menjadi kebutuhan mutlak bila ingin target penurunan emisi 29 – 41 persen tercapai.

Namun hingga dua tahun sebelum β€œargo” perjanjian Paris mulai berjalan di tahun 2020, Indonesia belum memiliki mekanisme perdagangan karbon. Instrumen ekonomi tersebut bisa mendorong peran swasta dan masyarakat untuk menekan pelepasan emisi gas rumah kaca.

Editor:
Bagikan