Perpres Pendanaan Perubahan Iklim Sebelum Argo Paris
Oleh
ICHWAN SUSANTO
Β·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS β Pendanaan upaya-upaya mitigasi perubahan iklim tak mampu ditangani sendiri oleh Anggaran Negara. Mobilisasi kontribusi berbagai pihak untuk pembangunan rendah karbon menjadi kebutuhan mutlak bila ingin target penurunan emisi 29 β 41 persen tercapai.
Namun hingga dua tahun sebelum βargoβ perjanjian Paris mulai berjalan di tahun 2020, Indonesia belum memiliki mekanisme perdagangan karbon. Instrumen ekonomi tersebut bisa mendorong peran swasta dan masyarakat untuk menekan pelepasan emisi gas rumah kaca.