Mutu dan Standar Keselamatan Pasien Harus Tetap Dijamin
JAKARTA, KOMPAS – Sejumlah masalah timbul dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Pemerintah harus lebih tegas mengatur kebijakan terkait layanan kesehatan masyarakat. Perlu koordinasi secara komprehensif dari semua pemangku kepentingan untuk menyepakati aturan yang berlaku. Selain itu, perlu dipastikan aturan tersebut tidak mengurangi mutu dan standar keselamatan pasien.
Dewan Pengarah Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta Prof Laksono Trisnantoro saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (29/7/2018) menyampaikan, saat ini masih terjadi tumpang tindih peraturan. Pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menyebutkan bahwa BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.