logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊHanya Larang Pengurus Parpol, ...
Iklan

Hanya Larang Pengurus Parpol, Putusan MK Dinilai Nanggung

Oleh
Satrio Pangarso Wisanggeni
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/R_6iYANwMP_VLyRRhG2C_3DJG1U=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180629_ENGLISH-TAJUK_A_web.jpg
Kompas

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Saldi Isra (kiri), Aswanto (kedua kiri), Suhartoyo (kedua kanan), I Dewa Gede Palguna (kanan) memimpin sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS – Sikap keberatan yang ditunjukkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah mengenai putusan Mahkamah Konstitusi dapat dinilai sebagai bentuk keserakahan kekuasaan politik. Sebab, putusan tersebut bertujuan untuk mengembalikan marwah DPD sebagai lembaga utusan daerah yang independen dari partai politik. Namun, upaya pemurnian DPD ini dikhawatirkan kurang mengena, sebab hanya melarang pencalonan fungsionaris partai politik.

Sikap tegas ditunjukkan oleh Partai Golkar. Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan HAM Partai Golkar Muslim Jaya Butar Butar mengatakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar telah mengultimatum anggotanya untuk mengikuti seluruh aturan. Sebanyak 14 anggota Partai Golkar adalah anggota DPD periode 2014-2019.

Editor:
Bagikan