Hanya Larang Pengurus Parpol, Putusan MK Dinilai Nanggung
JAKARTA, KOMPAS β Sikap keberatan yang ditunjukkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah mengenai putusan Mahkamah Konstitusi dapat dinilai sebagai bentuk keserakahan kekuasaan politik. Sebab, putusan tersebut bertujuan untuk mengembalikan marwah DPD sebagai lembaga utusan daerah yang independen dari partai politik. Namun, upaya pemurnian DPD ini dikhawatirkan kurang mengena, sebab hanya melarang pencalonan fungsionaris partai politik.
Sikap tegas ditunjukkan oleh Partai Golkar. Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan HAM Partai Golkar Muslim Jaya Butar Butar mengatakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar telah mengultimatum anggotanya untuk mengikuti seluruh aturan. Sebanyak 14 anggota Partai Golkar adalah anggota DPD periode 2014-2019.