Iklan
Gunakan Areal Konservasi Tanpa Izin, Perkebunan Sawit di Kaltim Didenda
BALIKPAPAN, KOMPAS - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kejaksaan Agung melakukan eksekusi perkara terhadap perusahaan sawit PT Agro Indomas. Lahan seluas 120 hektar di Taman Hutan Rakyat Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, yang digunakan tanpa izin untuk areal sawit, dikembalikan ke Negara. Perusahaan itu juga didenda Rp 1 miliar.
Kepala Satuan Tugas Sumber Daya Alam dan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Ricardo Sitinjak, Kamis (26/7/2018), menjelaskan, PT Agro Indomas melakukan aktivitas penanaman sawit di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto dalam kurun waktu 2011-2015. Lokasinya di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, seluas 120 hektar.