Uji kir
Uji Kir Jangan Sekadar Formalitas
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2FWhatsApp-Image-2018-06-14-at-12.01.00-AM.jpeg)
Meski ruang pengujian di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Bantul, DIY, Selasa (5/6/2018) pagi belum dibuka, sejumlah pengemudi telah memarkirkan kendaraannya di depan gedung tersebut sejak pukul 06.00.
JAKARTA, KOMPAS — Uji kelaikan kendaraan atau uji kir semestinya menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kendaraan laik jalan. Oleh karena itu, uji kir perlu dilakukan saksama dengan memeriksa seluruh kondisi kendaraan sehingga dapat meminimalkan potensi kecelakaan. Jangan sampai uji kelaikan ini sekadar formalitas.
Pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menilai, uji kir semestinya jangan sekadar formalitas karena uji kendaraan yang mengabaikan prosedur dapat mengancam keselamatan. Salah satu indikator bahwa uji kir tidak sesuai ketentuan adalah kendaraan yang melampaui dimensi dan asap buang kendaraan berbau dan memicu polusi yang seharusnya tidak lolos uji emisi tetap diloloskan.