Iklan
Pembunuhan Balas Dendam, Dilema Konservasi Satwa Liar
Kasus pembantaian 292 ekor buaya di Sorong, Papua Barat, Sabtu, 14 Juli 2018, menjadi bukti bahwa konservasi satwa liar yang dilindungi tidak mudah. Pembunuhan balas dendam adalah dilema dalam konservasi satwa liar di dunia, termasuk di Indonesia.
Seperti dilaporkan harian Kompas Senin (16/7/2018) di halaman 11, ratusan orang membantai 292 buaya milik penangkaran resmi CV Mitra Lestari Abadi di Kelurahan Klamalu, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong, Papua Barat. Buaya yang dibantai terdiri atas sepasang indukan dan 290 buaya anakan. Pembantaian dilakukan beramai-ramai setelah seorang warga, Sugito (48 tahun), tewas setelah diterkam buaya setelah mencari rumput di dekat penangkaran.