logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPengguna Tol yang Dirugikan...
Iklan

Pengguna Tol yang Dirugikan Berhak Menggugat

Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4v6CbuZhQ3MO0CWHXF6gUpfarEY=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180711_120629.jpg
FRANSISKUS WISNU W DANY UNTUK KOMPAS

Sitorus sedang membayar biaya masuk tol.

JAKARTA, KOMPAS β€” Selama satu bulan terakhir ini, terjadi lima kasus kriminal di jalan tol di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa jalan tol belum aman. Masyarakat pengguna tol yang dirugikan berhak melakukan gugatan.

Kasus terbaru terjadi pada Senin, 9 Juli 2018. Dalam peristiwa itu, seorang sopir truk bernama Marthen Lay Raga (38) tewas terkena peluru nyasar saat melintas di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR), Kilometer 184, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan Polres Metro Jakarta Selatan.

Editor:
Bagikan