logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊDituduh Kuasai Lahan...
Iklan

Dituduh Kuasai Lahan Perusahaan, 22 Warga Aceh Tamiang Jadi Tersangka

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sisKYYNMQv2prN8A6UhN1F5JjHI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180711AIN_Konflik-agraria.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Konflik agraria juga terjadi di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, seperti terlihat pada gedung sekolah yang dibangun di atas lahan milik perusahaan sawit di Desa Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, yang tidak bisa digunakan karena perusahaan tidak mengizinkan penggunaan lahan.

KARANG BARU, KOMPAS β€” Sebanyak 22 warga Desa Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan memakai tanah tanpa izin milik perusahaan perkebunan sawit. Para pihak diminta untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui musyawarah.

Kepala Polisi Resor Aceh Tamiang Ajun Komisaris Besar Zulhir Destrian dihubungi dari Banda Aceh, Rabu  (11/7/2018), mengatakan, penetapan warga sebagai tersangka menindaklanjuti laporan dari PT Rapala. Meski demikian, warga tidak ditahan dan diharapkan para pihak menyelesaikan kasus tersebut dengan musyawarah.

Editor:
Bagikan