Iklan
Dituduh Kuasai Lahan Perusahaan, 22 Warga Aceh Tamiang Jadi Tersangka
KARANG BARU, KOMPAS β Sebanyak 22 warga Desa Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan memakai tanah tanpa izin milik perusahaan perkebunan sawit. Para pihak diminta untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui musyawarah.
Kepala Polisi Resor Aceh Tamiang Ajun Komisaris Besar Zulhir Destrian dihubungi dari Banda Aceh, Rabu (11/7/2018), mengatakan, penetapan warga sebagai tersangka menindaklanjuti laporan dari PT Rapala. Meski demikian, warga tidak ditahan dan diharapkan para pihak menyelesaikan kasus tersebut dengan musyawarah.