logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บMembaca Perubahan Posisi...
Iklan

Membaca Perubahan Posisi Presiden Jokowi

Oleh
Budiman Tanuredjo
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Yw92Cs4gnaNjHAvQJpSdgcFwoZM=/1024x1101/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F07%2FBDM.jpg
kompas/handining

Budiman Tanuredjo, Pemred Kompas

Presiden Joko Widodo berubah sikap. Dalam berita harian Kompas yang terbit pada 3 Juli 2018 ditulis, โ€Presiden: Jika Tak Puas Silakan ke MAโ€. Harian ini memberitakan, Presiden Jokowi menengahi polemik antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Komisi Pemilihan Umum mengenai Peraturan KPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Peraturan KPU mencantumkan larangan bagi bekas narapidana korupsi, bandar narkotika, dan kejahatan seksual anak menjadi calon anggota legislatif.

Peraturan itu memicu kontroversi. Ada yang mendukung, ada yang menolak. Ketidaksetujuan bukan karena substansi, melainkan payung hukumnya. Itu alasan yang terungkap. Entah kalau ada agenda lain. Peraturan KPU (PKPU) No 20/2018 itu dianggap melanggar undang-undang.

Editor:
Bagikan