Posisi Kami Kian Lemah
JAKARTA, KOMPAS β Forum Komunitas Driver Online (FKDOI) menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan permohonan uji materi terkait tidak disebutkannya sepeda motor sebagai jenis kendaraan bermotor umum ataupun perseorangan dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Kosongnya payung hukum bagi ojek dalam jaringan (daring) itu membuat pengemudi merasa dirugikan oleh perusahaan mitra aplikator.
Ketua Umum FKDOI Rahman Tohir mengatakan, pengakuan ojek sebagai jenis kendaraan bermotor umum maupun perseorangan sangat penting bagi eksistensi ojek daring. Masifnya usaha transportasi berbasis aplikasi ini membuat pengemudi ingin dilindungi oleh negara. Namun, selama ini keberadaan ojek daring seolah ada dan tiada. Ada karena dibutuhkan oleh konsumen. Sementara di mata negara dan aturan, ojek adalah angkutan umum ilegal.