logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKPU Tetap Larang Bekas Napi...
Iklan

KPU Tetap Larang Bekas Napi Korupsi Jadi Caleg

Oleh
Antony Lee
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/T4ZleJ13KeBcIhPyYXypMKaUqWM=/1024x1327/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2Fkompas_tark_1605658_6_0.jpeg
Kompas

ILUSTRASI. Tukang sampah mengumpulkan karton didepan spanduk ucapan Selamat Idul Fitri dari calon legislatif beserta partai dan nomor urutnya di Asem Baris, Jakarta Selatan, Minggu (11/8/2013).

KPU tetap akan melarang bekas napi korupsi menjadi caleg meski Bawaslu dan Kemenkumham punya pendapat berbeda.

JAKARTA, KOMPAS - Pertemuan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, Jumat (29/6/2018), yang membahas Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif masih menemui jalan buntu. Padahal, pendaftaran calon anggota legislatif sudah dimulai pekan depan.

Editor:
Bagikan