Bahas PKPU Pencalonan, Penyelenggara Pemilu-Kemenkumham Rapat Tertutup
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jumat (29/6/2018) sore, mengundang Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk membahas Peraturan KPU terkait Pencalonan Anggota Legislatif. Pengundangan PKPU itu masih tertunda kendati pendaftaran anggota legislatif di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sudah akan dimulai 4-17 Juli.
KPU sebelumnya sudah sempat mengirim naskah PKPU Pencalonan Anggota Legislatif dan PKPU Kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU ke Kemenkumham sebelum libur Hari Raya Idul Fitri. Namun, Kemenkumham belum bersedia mengundangkan PKPU itu dengan alasan bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini terkait dengan langkah KPU yang memasukkan klausul pelarangan bekas napi kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif dalam PKPU Pencalonan.