Iklan
Beri Kesempatan Warga, Presiden Putuskan 27 Juni Libur Nasional
JAKARTA, KOMPAS β Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 27 Juni sebagai hari libur nasional. Keputusan itu diambil karena pemerintah ingin memberikan kesempatan kepada warga negara untuk memilih pada pemilihan kepala daerah serentak.
Libur nasional diputuskan melalui Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 yang ditandatangani, Senin (25/6/2018) siang. βYa, baru saja saya tanda tangani keppresnya siang tadi,β kata Presiden di sela-sela peninjauan di Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin sore.