Iklan
Rumusan Baru Pasal Penghinaan Presiden Tak Hilangkan Kekhawatiran
JAKARTA,KOMPAS β Perubahan rumusan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana belum bisa menghilangkan kekhawatiran bahwa pasal itu akan digunakannya untuk menekan kritik terhadap presiden/wakil presiden. Pasal penghinaan presiden tetap diusulkan untuk dihapuskan.
Pada rapat tim pemerintah dengan tim perumus RKUHP DPR, akhir Mei lalu, pemerintah mengajukan rumusan baru pasal penghinaan presiden/wakil presiden (wapres). Begitu pula ancaman pidananya.