logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRumusan Baru Pasal Penghinaan ...
Iklan

Rumusan Baru Pasal Penghinaan Presiden Tak Hilangkan Kekhawatiran

Oleh
A Ponco Anggoro
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vlPPOAsVW2pj7so7IwtbWbPsAFQ=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2F20170821NSA01.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

ILUSTRASI: Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw (kedua dari kiri) menunjukkan pelaku penghinaan kepada Presiden Joko Widodo dan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian, yakni Muhammad Farhan Balatif (18), di Medan, Senin (21/8/2017).

JAKARTA,KOMPAS – Perubahan rumusan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana belum bisa menghilangkan kekhawatiran bahwa pasal itu akan digunakannya untuk menekan kritik terhadap presiden/wakil presiden. Pasal penghinaan presiden tetap diusulkan untuk dihapuskan.

Pada rapat tim pemerintah dengan tim perumus RKUHP DPR, akhir Mei lalu, pemerintah mengajukan rumusan baru pasal penghinaan presiden/wakil presiden (wapres). Begitu pula ancaman pidananya.

Editor:
Bagikan