logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บ"Taring" UU Konservasi Tak...
Iklan

"Taring" UU Konservasi Tak Tajam

Oleh
Ichwan Susanto/Zulkarnaini
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/acWYVyozeQ2pPRyWYvUYzrb9N84=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F20180430ich-DSCN6851.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin (30/4/2018), memusnahkan 8 truk barang rampasan dan barang serahan masyarakat. Barang-barang berupa offset-an binatang dilindungi serta berbagai bagian tubuh satwa liar itu terlarang untuk dikoleksi tanpa izin khusus. Kedelapan truk barang rampasan ini berasal daru Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat, BKSDA Jakarta, dan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pembahasan revisi UU Nomor 5/1990 harus dilanjutkan. Masih maraknya perburuan satwa yang dilindungi diduga akibat ketiadaan efek jera dari UU itu.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Penurunan populasi satwa payung serta berulangnya kejadian perburuan seharusnya menyadarkan Presiden akan  revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang yang telah berusia 28 tahun ini telah ketinggalan zaman sehingga tak menjamin perlindungan biodiversitas spesies, termasuk genetika dan habitatnya.

Editor:
Bagikan