Iklan
Komnas HAM Sampaikan Keberatan ke Presiden
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyampaikan keberatan terhadap rencana masuknya sejumlah pasal pelanggaran HAM berat dalam Rancangan Kitab Undang- undang Hukum Pidana kepada Presiden Joko Widodo. Komnas HAM khawatir, jika dimasukkan ke RKUHP, kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tak akan bisa ditangani.
Poin-poin utama yang menjadi keberatan Komnas HAM atas draf RKUHP saat ini, antara lain, adanya ketentuan masa kedaluwarsa penuntutan 20 tahun dan tidak diakomodasinya asas retroaktif.