logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKomnas HAM Sampaikan Keberatan...
Iklan

Komnas HAM Sampaikan Keberatan ke Presiden

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9xRlC_UeIEEbM9S73GpinXKKdKM=/1024x1663/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180523-Tajuk-Sejumlah-Kasus-Pelanggaran-HAM-Berat-yang-Belum-Tuntas.jpg

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyampaikan keberatan terhadap rencana masuknya sejumlah pasal pelanggaran HAM berat dalam Rancangan Kitab Undang- undang Hukum Pidana kepada Presiden Joko Widodo. Komnas HAM khawatir, jika dimasukkan ke RKUHP, kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tak akan bisa ditangani.

Poin-poin utama yang menjadi keberatan Komnas HAM atas draf RKUHP saat ini, antara lain, adanya ketentuan masa kedaluwarsa penuntutan 20 tahun dan tidak diakomodasinya asas retroaktif.

Editor:
Bagikan