logo Kompas.id
UtamaKemenkumham Tetap Tak Bersedia...
Iklan

Kemenkumham Tetap Tak Bersedia Undangkan PKPU Pencalonan

Oleh
Riana A Ibrahim dan Nina Susilo
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pCvnlzaqrVkeDwHwtiY9Ad7rNfo=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F2AD1D59D-921B-4FEB-B448-14F4CE71FCA1.jpeg
NIKOLAUS HARBOWO

ILUSTRASI: Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Abednego Tarigan, Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik, Duta Besar Denmark untuk Indonesia Rasmus Abildgaard, Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari dalam kegiatan Anti-Corruption Run “Dare To Move” di depan Halte Tosari ICBC, Jakarta Pusat, pada Minggu (6/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap tidak bersedia mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Anggota Legislatif  apabila di dalamnya masih memuat larangan bekas narapidana korupsi menjadi caleg. Kemenkumham sudah mengirimkan surat kepada KPU terkait sikap dan masukan tersebut.

“Sudah dikirimkan (Kamis/7/6/2018) kemarin ke KPU. Kami berikan saran supaya KPU melakukan penyelarasan supaya tidak menabrak aturan yang lebih tinggi dan juga putusan Mahkamah Konstitusi,” kata  Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana,  Jumat (8/6/2018) di Jakarta.

Editor:
Bagikan