Iklan
Kemenkumham Tetap Tak Bersedia Undangkan PKPU Pencalonan
JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap tidak bersedia mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Anggota Legislatif apabila di dalamnya masih memuat larangan bekas narapidana korupsi menjadi caleg. Kemenkumham sudah mengirimkan surat kepada KPU terkait sikap dan masukan tersebut.
“Sudah dikirimkan (Kamis/7/6/2018) kemarin ke KPU. Kami berikan saran supaya KPU melakukan penyelarasan supaya tidak menabrak aturan yang lebih tinggi dan juga putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, Jumat (8/6/2018) di Jakarta.