logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTanpa IMB, Pemprov DKI Segel...
Iklan

Tanpa IMB, Pemprov DKI Segel Bangunan di Pulau D

Oleh
J Galuh Bimantara
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4LvtF69ttRo_CyvJso0aJpRxgU4=/1024x681/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2Fkompas_tark_20398972_99_0.jpeg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Dalam foto tahun 2015 ini terlihat aktivitas proyek reklamasi di Pulau C dan D, salah satu pulau dari 17 pulau yang termasuk dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta, Minggu (29/11/2015). Hari Kamis (7/6/2018) ini Pemprov DKI menyegel bangunan di Pulau D yang didirikan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel bangunan-bangunan di atas Pulau D, salah satu pulau hasil reklamasi, yang berlokasi di utara Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis (7/6/2018) pagi. Itu lantaran bangunan-bangunan sudah berdiri di pulau yang juga bernama Golf Island tersebut, padahal belum memiliki izin mendirikan bangunan.

”Kami ingin menegaskan kepada semua bahwa di DKI Jakarta kami akan menegakkan aturan kepada semua, bukan hanya tegak kepada mereka yang kecil dan lemah, tetapi juga kepada mereka yang besar dan kuat,” kata Gubernur DKI Anies Baswedan saat meninjau penyegelan di Pulau D. Ia meminta semua kegiatan di Jakarta mengikuti tata aturan yang ada.

Editor:
Bagikan