logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊHak Guna Bangunan Pulau D...
Iklan

Hak Guna Bangunan Pulau D Digugat

Oleh
Satrio Pangarso Wisanggeni
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/prkNOcwQBRhw-KJzFyj8yRl3m98=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2FIMG_20180528_130426.jpeg
KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI

Suasana sidang pembacaan gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara atas penerbitan SK yang mengatur tentang surat hak guna bangunan (HGB) Pulau D pada Senin (28/5/2018) sore. Penerbitan SK tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai peraturan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggugat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara atas penerbitan surat keputusan yang menerbitkan surat hak guna bangunan atau HGB Pulau D hasil reklamasi.

Penerbitan surat keputusan tersebut dinilai melanggar sejumlah peraturan, dari undang-undang tata ruang hingga penyalahgunaan kewenangan kepala kantor pertanahan.

Editor:
Bagikan