Iklan
Hak Guna Bangunan Pulau D Digugat
JAKARTA, KOMPAS β Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggugat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara atas penerbitan surat keputusan yang menerbitkan surat hak guna bangunan atau HGB Pulau D hasil reklamasi.
Penerbitan surat keputusan tersebut dinilai melanggar sejumlah peraturan, dari undang-undang tata ruang hingga penyalahgunaan kewenangan kepala kantor pertanahan.