logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKPK Dukung Larangan Pencalonan...
Iklan

KPK Dukung Larangan Pencalonan Bekas Napi Korupsi

Oleh
Antony Lee
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qpdCCR2k8NAKMVM1q-z0N4gsiOc=/1024x2740/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180413-id-ard-Nomor-Urut-Partai-Peserta-Pemilu-2019.png

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung inisiatif Komisi Pemilihan Umum guna memperbaiki kualitas calon anggota legislatif lewat pelarangan pencalonan bekas narapidana korupsi dan kewajiban melaporkan harta kekayaan. KPK pun siap bekerja sama dengan KPU untuk mengingatkan partai politik agar tidak mencalonkan bekas napi korupsi.

Di sela-sela acara pembekalan anggota KPU dari 16 provinsi yang baru di Jakarta, Jumat (25/5/2018), Ketua KPK Agus Rahardjo mengapresiasi langkah KPU memasukkan klausul larangan bekas napi korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam peraturan KPU. Draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif itu akan diundangkan KPU pada pekan depan.

Editor:
Bagikan