logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊCegah Aksi Teror Menjadi...
Iklan

Cegah Aksi Teror Menjadi Prioritas

Oleh
AGE/APA/INA/NTA/NSA/BOW/GAL/NDY
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lv9HH1AqWJUAFa5v0m8XfoGqDRY=/1024x678/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2FWhatsApp-Image-2018-05-25-at-23.39.26.jpeg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/18). mengesahkan RUU atas Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) dan pimpinan DPR.

JAKARTA, KOMPAS - Upaya pemberantasan terorisme dan pencegahan aksi teror mendapat energi baru. Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Jumat (25/5/2018), menjadi payung hukum bagi aparat penegak hukum dapat memprioritaskan langkah-langkah antisipatif mencegah aksi teror terjadi.

Aparat Kepolisian Negara RI dibantu Tentara Nasional Indonesia bisa menjalankan semua langkah yang dibutuhkan untuk mencegah teroris beraksi dengan tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Aparat penegak hukum juga berwenang menindak Warga Negara Indonesia (WNI) sepulangnya mereka ke Tanah Air seusai bergabung dengan kelompok teroris di luar negeri sejak undang-undang ini disahkan DPR.

Editor:
Bagikan