logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTafsir Liar Pelibatan TNI...
Iklan

Tafsir Liar Pelibatan TNI Dicegah

Oleh
Agnes Theodora, A Ponco Anggoro, dan M Ikhsan Mahar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mDY0hmi-LISoSvvOHKYYZ0fmYPo=/1024x767/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2FIMG_20180520_161055.jpg
Kompas

Ratusan pemuda dari berbagai elemen mengikuti apel dan deklarasi Menjaga Malang Kondusif dari Radikalisme dan Terorisme, Minggu (20/5/2018) sore. (ILUSTRASI)

Frasa "ancaman terhadap keamanan negara" dalam definisi terorisme, diganti dengan "gangguan keamanan."

JAKARTA, KOMPAS -  Rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Antiterorisme di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/5/2018), memutuskan mengganti frasa "ancaman terhadap keamanan negara" dalam definisi terorisme dengan "gangguan keamanan." Langkah ini dimaksudkan untuk menghindari munculnya tafsir yang terlalu liar mengenai pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme.

Editor:
Bagikan