Iklan
Tafsir Liar Pelibatan TNI Dicegah
Frasa "ancaman terhadap keamanan negara" dalam definisi terorisme, diganti dengan "gangguan keamanan."
JAKARTA, KOMPAS - Rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Antiterorisme di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/5/2018), memutuskan mengganti frasa "ancaman terhadap keamanan negara" dalam definisi terorisme dengan "gangguan keamanan." Langkah ini dimaksudkan untuk menghindari munculnya tafsir yang terlalu liar mengenai pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme.