logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKomnas HAM Tetap Tolak...
Iklan

Komnas HAM Tetap Tolak Pelibatan TNI dalam Tindak Pidana Terorisme

Oleh
MADINA NUSRAT
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OBAD90wv2eQINi7vqkVrYR1CWAk=/1024x692/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2Fkompas_tark_11181661_15_0.jpeg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

ILUSTRASI: Pasukan Antiteror Detasemen Bravo TNI AU menggelar simulasi antiteror di pusat perbelanjaan Bandung Indah Plaza, Bandung, Jawa Barat. Simulasi yang dibagi dua kelompok yang masing-masing dengan tugas menyelamatkan sandera dan penanganan bom ini untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindakan terorisme.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tetap bersikap menolak pelibatan TNI dalam tindak pidana terorisme. Sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa TNI terlibat dalam operasi militer selain perang dengan memperhatikan obyek vital, skala ancaman, dan waktu.

Sikap itu disampaikan komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, Senin (14/5/2018) di Jakarta, mencermati kebijakan Presiden RI yang berkeinginan agar DPR dapat segera menuntaskan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Mei 2018 ini.

Editor:
Bagikan