Iklan
Komnas HAM Tetap Tolak Pelibatan TNI dalam Tindak Pidana Terorisme
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tetap bersikap menolak pelibatan TNI dalam tindak pidana terorisme. Sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa TNI terlibat dalam operasi militer selain perang dengan memperhatikan obyek vital, skala ancaman, dan waktu.
Sikap itu disampaikan komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, Senin (14/5/2018) di Jakarta, mencermati kebijakan Presiden RI yang berkeinginan agar DPR dapat segera menuntaskan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Mei 2018 ini.