logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บPutusan PN Meulaboh Jadi...
Iklan

Putusan PN Meulaboh Jadi Preseden Buruk

Oleh
Ichwan Susanto
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3iIFJLqhF2oDQvGWFjCygS_A1_A=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180506ich_135053.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Lalola Ester, aktivis Indonesia Corruption Watch, anggota Koalis Antimafia Hutan, Minggu (6/5/2018) di Jakarta, merespons putusan Pengadilan Negeri Meulaboh di Aceh yang memenangkan PT Kallista Alam dalam kasus perdata kebakaran hutan dan lahan. Koalisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam putusan ini.

JAKARTA, KOMPAS โ€“ Pembatalan putusan Mahkamah Agung terkait perintah eksekusi kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan pada lahan sawit PT Kallista Alam oleh Pengadilan Negeri Meulaboh di Aceh merupakan bentuk ketidakpastian hukum.

Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kasus lingkungan dan bisa ditiru pihak-pihak lain yang pernah dikalahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kasus serupa.

Editor:
Bagikan