Iklan
Putusan PN Meulaboh Jadi Preseden Buruk
JAKARTA, KOMPAS โ Pembatalan putusan Mahkamah Agung terkait perintah eksekusi kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan pada lahan sawit PT Kallista Alam oleh Pengadilan Negeri Meulaboh di Aceh merupakan bentuk ketidakpastian hukum.
Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kasus lingkungan dan bisa ditiru pihak-pihak lain yang pernah dikalahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kasus serupa.