logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTerbukti Tidak Netral, Camat...
Iklan

Terbukti Tidak Netral, Camat Divonis 2 Bulan Penjara

Oleh
Abdullah Fikri Ashri
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Hup5z1D4L166EQ9q0H2JfLBQyo4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2FP_20180426_130143-3.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 2 bulan penjara dan denda Rp 6 juta kepada Camat Karangsembung Hafidz Iswahyudi, Kamis (26/4/2018). Hafidz terbukti tidak netral dan mendukung salah satu calon bupati di Pilkada Cirebon.

CIREBON, KOMPAS β€” Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 2 bulan penjara dan denda Rp 6 juta kepada Camat Karangsembung Hafidz Iswahyudi. Aparatur sipil negara tersebut terbukti tidak netral dan mengarahkan aparat desa untuk mendukung salah satu calon bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah 2018.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Setia Sri Mariana dan dua anggota hakim, yakni Jumadi Apri Ahmad dan Budi Chandra, Kamis (26/4/2018), di Pengadilan Negeri Sumber, Cirebon. Terdakwa Hafidz bersama penasihat hukun, jaksa penuntut umum, serta warga mengikuti sidang tersebut.

Editor:
Bagikan