logo Kompas.id
UtamaBangun Pemahaman
Iklan

Justice Collaborator

Bangun Pemahaman

Oleh
Riana A Ibrahim
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/3XIBeXxnPxo9HEKwG_nMyy-xPnk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fkompas_tark_25960751_0_0.jpeg
KOMPAS/LASTI KURNIA

Dari kiri ke kanan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar, Peneliti hukum dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, dan Peneliti Indonesia Corruption Watch Lalola Ester dalam keterangan pers menyoal rencana pemerintah untuk merevisi PP No 99/2012 yang memperketat narapidana korupsi, terorisme dan narkoba mendapat remisi di kantor ICW, Jakarta, Sabtu (13/8). ICJR dan ICW menilai Draf revisi Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mempermudah koruptor mendapatkan remisi atau pemotongan hukuman sehingga menghilangkan ketentuan soal justice collaborator.

JAKARTA, KOMPAS   Pengadilan membatalkan status justice collaborator atau pelaku yang mau bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan, yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi ke dua terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik. Alasannya, mereka   pelaku utama,

Dua orang yang dicabut status justice collaborator adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk Kemendagri Sugiharto. Status justice collaborator mereka, dicabut oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Editor:
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 3 dengan judul "Bangun Pemahaman".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan