JAKARTA, KOMPAS Pengadilan membatalkan status justice collaborator atau pelaku yang mau bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan, yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi ke dua terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik. Alasannya, mereka pelaku utama,
Dua orang yang dicabut status justice collaborator adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk Kemendagri Sugiharto. Status justice collaborator mereka, dicabut oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.