logo Kompas.id
UtamaTerbitkan Peraturan Anti-SLAPP
Iklan

Terbitkan Peraturan Anti-SLAPP

Oleh
Ichwan Susanto
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/L8SRkZTirjX9lTkUQw3B7LpIO_Q=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F1DFC9B6D-8B88-4990-95E4-C04B148586C9.jpeg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Direktur Eksekutif ICEL Henri Subagiyo, Ahli Kehutanan IPB Basuki Wasis, moderator dari LBHI, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutif Nasional Walhi Khalisah Khalid, Kuasa hukum Wasis, Muji Kartika Rahayu, dalam konferensi pers Koalisi Anti-mafia Tambang dengan tema “Selamatkan Basuki Wasis” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (16/4/2018).

Orang-orang yang bergerak di bidang lingkungan, termasuk saksi ahli,  harus mendapat perlindungan. Jika tidak, mereka rawan dikriminalisasi.

JAKARTA, KOMPAS -- Pemerintah diminta menerbitkan Peraturan PemerintahAnti SLAPP (Strategic Lawsuit Againts Public Participation) untuk  melindungi orang yang bergerak di bidang lingkungan, termasuk saksi ahli terkait lingkungan. Namun apabila hal ini membutuhkan proses panjang, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa menerbitkan peraturan menteri Anti-SLAPP.

Editor:
Bagikan