Iklan
masyarakat adat
RUU Masyarakat Hukum Adat Tidak Bisa Mundur

Sekjen Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo (kiri) bersama Dirjen Bina Pemerintah Desa Nata Irawan dalam jumpa pers tentang RUU Masyarakat Hukum Adat, Senin (16/4/2018) di Jakarta.
Tak ada kata mundur untuk membahas Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. UU tersebut dibutuhkan untuk menyelesaikan kekisruhan.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 14 dengan judul "Masyarakat Adat Butuh UU".
Baca Epaper Kompas Memuat data...