Iklan
RUU Masyarakat Hukum Adat Tidak Bisa Mundur
Sekjen Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo (kiri) bersama Dirjen Bina Pemerintah Desa Nata Irawan dalam jumpa pers tentang RUU Masyarakat Hukum Adat, Senin (16/4/2018) di Jakarta.
Tak ada kata mundur untuk membahas Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. UU tersebut dibutuhkan untuk menyelesaikan kekisruhan.