logo Kompas.id
›
Utama›RUU Masyarakat Hukum Adat...
Iklan

masyarakat adat

RUU Masyarakat Hukum Adat Tidak Bisa Mundur

Oleh
Brigitta Isworo Laksmi
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/m1GVcLy8odrpPfdut5Z7OG4Iw48=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180416isw-Foto-Kemendagri-2.jpg

Sekjen Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo (kiri) bersama Dirjen Bina Pemerintah Desa Nata Irawan dalam jumpa pers tentang RUU Masyarakat Hukum Adat, Senin (16/4/2018) di Jakarta.

Tak ada kata mundur untuk membahas Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. UU tersebut dibutuhkan untuk menyelesaikan kekisruhan.

Editor:
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 14 dengan judul "Masyarakat Adat Butuh UU".

Baca Epaper Kompas
Memuat data...
Memuat data...
Memuat data...