Iklan
Cegah Politik Uang, Nilai Transaksi Tunai di Perbankan Perlu Dibatasi
JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal perlu dipercepat. Sejak digagas pada 2014, proses pembahasan terganjal persoalan pembagian kewenangan sehingga belum selesai hingga hampir empat tahun. Regulasi itu dibutuhkan untuk mencegah praktik politik uang menjelang Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin dalam Diseminasi Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal bertajuk ”Optimalisasi Penelusuran Aset Hasil Tindak Pidana melalui Regulasi Pembatasan Transaksi Uang Kartal, di Jakarta, Selasa (17/4/2018), mengatakan, RUU PTUK merupakan aturan yang membatasi nilai maksimum transaksi uang tunai dalam sistem perbankan.