Iklan
Pembelaan Novanto Ditolak Jaksa Penuntut Umum
JAKARTA, KOMPAS β Pembelaan yang disampaikan kuasa hukum dan terdakwa korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, ditolak jaksa penuntut umum. Novanto dan kuasa hukumnya merasa keberatan dengan masa hukuman pidana, denda, serta penggunaan bukti percakapan antara Johannes Marliem dan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI).
Novanto menjelaskan, kesepakatan fee untuk DPR telah direncanakan sebelum pertemuannya dengan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Hotel Grand Melia, Kuningan. Irman dan Sugiharto merupakan terdakwa kasus korupsi KTP-el yang telah divonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara.