logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บKPU Kaji Putusan PTUN yang...
Iklan

KPU Kaji Putusan PTUN yang Kabulkan Gugatan PKPI

Oleh
DD08
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3EWrzD1vn41fjnEPrZyzpskCw6o=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2FWhatsApp-Image-2018-04-13-at-11.52.42-4.jpeg
PRAYOGI DWI SULISTYO UNTUK KOMPAS

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman (kanan) memberikan nomor urut 20 kepada Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Hendropriyono (kiri) sebagai peserta Pemilu 2019, Jumat (13/4/2018), di Jakarta. PKPI dinyatakan resmi menjadi peserta Pemilu 2019 setelah gugatannya dikabulkan oleh hakim Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Komisi Pemilihan Umum akan mengkaji perilaku hakim Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta yang memeriksa perkara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Kajian tersebut akan digunakan sebagai peluang untuk peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Komisioner KPU, Hasyim Asyโ€™ari, mengatakan, KPU telah berkonsultasi dengan Komisi Yudisial untuk melaporkan perilaku hakim yang memeriksa perkara PKPI. โ€Kami pelajari format laporan, alat bukti, dan masa waktunya,โ€ kata Hasyim saat dijumpai setelah rapat pleno penetapan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019, Jumat (13/4/2018), di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat.

Editor:
Bagikan