Iklan
KPU Kaji Putusan PTUN yang Kabulkan Gugatan PKPI
JAKARTA, KOMPAS โ Komisi Pemilihan Umum akan mengkaji perilaku hakim Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta yang memeriksa perkara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Kajian tersebut akan digunakan sebagai peluang untuk peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Komisioner KPU, Hasyim Asyโari, mengatakan, KPU telah berkonsultasi dengan Komisi Yudisial untuk melaporkan perilaku hakim yang memeriksa perkara PKPI. โKami pelajari format laporan, alat bukti, dan masa waktunya,โ kata Hasyim saat dijumpai setelah rapat pleno penetapan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019, Jumat (13/4/2018), di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat.