Iklan
DPR Didesak Segera Selesaikan Revisi
PALU, KOMPAS — DPR didesak segera merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sudah dibahas tiga tahun terakhir. Revisi tersebut penting untuk mengakomodasi berbagai perkembangan, termasuk soal televisi digital dan penguatan Komisi Penyiaran Indonesia di daerah.
Hal itu mengemuka dalam seminar Rapat Koordinasi Nasional Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2018 di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (2/4/2018). Narasumber dalam seminar tersebut adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Wakil Ketua Komisi I DPR Asril Hamzah Tandjung, serta pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie.