Iklan
RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Jadi Prioritas
JAKARTA, KOMPAS β Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi harus dijadikan prioritas. Hal ini mengatur regulasi pengelolaan data pribadi agar perusahaan tidak menyalahgunakannya. Selain itu, nantinya RUU ini penting agar tidak menghambat bisnis internasional yang mulai menganggap penting perlindungan data pribadi.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani mengatakan, undang-undang perlindungan data pribadi harus segera dibentuk. Nantinya, undang-undang ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat atau konsumen, tetapi juga perusahaan yang mengelola data pribadi masyarakat.