Iklan
RUUHP Lemahkan Hukum Lingkungan
Materi terkait Pidana lingkungan harus dikeluarkan dari Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana karena melemahkan penegakan hukum lingkungan.
JAKARTA, KOMPAS -- Pemerintah diminta meninjau ulang isi Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana terkait pidana lingkungan karena berpotensi melemahkan penegakan hukum lingkungan. Apabila hal ini tak memungkinkan, materi terkait pidana lingkungan agar dikeluarkan dari RUUHP. Penegakan hukum lingkungan tetap mengandalkan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.