logo Kompas.id
›
Utama›RUUHP Lemahkan Hukum...
Iklan

RUUHP Lemahkan Hukum Lingkungan

Oleh
Ichwan Susanto
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GYRJJKVgbC6uvamw9ffdcG2v_uM=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F20180314ich-RKUHP.jpg
Kompas/Ichwan Susanto

Reynaldo G Sembiring, Deputi Direktur ICEL (berdiri) bersama Boy Even Sembiring (Walhi) dan Andri G Wibisana (pakar hukum pidana Universitas Indonesia/ paling kanan), memberi pernyataan terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang bakal melemahkan hukum lingkungan.

Materi terkait Pidana lingkungan harus dikeluarkan dari Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana karena melemahkan penegakan hukum lingkungan.

JAKARTA, KOMPAS -- Pemerintah diminta meninjau ulang isi Rancangan  Undang-Undang Hukum Pidana terkait pidana lingkungan karena  berpotensi melemahkan penegakan hukum lingkungan. Apabila  hal ini tak memungkinkan, materi terkait pidana lingkungan agar dikeluarkan dari RUUHP. Penegakan hukum lingkungan tetap mengandalkan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Editor:
Bagikan